Jalan tol Jogja-Solo seksi Klaten-Purwomartani sepanjang 42,3 km. (dok. Kementerian PUPR)
Tak kalah penting, Rudy mengimbau masyarakat memahami aturan pada jalur fungsional yang diklaim mampu menghemat waktu tempuh pengendara hingga 25 menit, karena tak perlu melewati 15 titik lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).
Menurut Rudy, pengoperasian jalur fungsional ini akan berbeda saat periode arus mudik dan balik Lebaran 2024. Pada saat periode mudik tanggal 5-11 April 2024, jalur fungsional ini akan berlaku satu arah dari Colomadu menuju Ngawen. Sedangkan pada periode arus balik, tanggal 12-15 April 2024, jalur fungsional Tol Jogja-Solo akan berlaku satu arah dari Ngawen menuju Colomadu.
"Pada periode tersebut, kami membuka jalur fungsional Jalan Tol Jogja-Solo ruas Colomadu – Ngawen dengan jam operasional mulai pukul 06.00-17.00 WIB," terang Rudy.
Aturan berikutnya, lanjut Rudy, hanya kendaraan Golongan I non bus atau kendaraan kecil saja yang diperbolehkan melintas jalur fungsional sepanjang periode arus mudik dan balik lebaran 2024. Kendaraan yang menggunakan jalur ini bakal dibatasi kecepatannya.
"Untuk kecepatan maksimum pengguna jalan yang melewati jalur fungsional ini adalah 40 km/jam," pungkas Rudy.