Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Izin IMB Gereja Sedayu Dicabut, Bupati Bantul Digugat

IDN Times/Istimewa

Bantul, IDN Times - Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu, Kabupaten Bantul menempuh jalur hukum atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang pembatalan penetapan GPdI Sedayu sebagai rumah ibadah. Pengurus gereja melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

1. Pencabutan izin IMB GPdI Sedayu dinilai telah melanggar banyak UU

IDN Times/Daruwaskita

Kuasa Hukum dari GPdI Sedayu, Budi Hermawan mengatakan gugatan bertujuan agar SK Bupati Nomor 345 Tahun 2019 dibatalkan. Pasalnya, penerbitan SK tersebut telah melanggar banyak UU dan asas-asas umum pemerintahan.
"SK yang dikeluarkan Bupati Bantul dalam membatalkan IMB rumah ibadah di Sedayu banyak kejanggalan dan cacat prosedur," katanya, Senin (21/10).

2. Sebelum dicabut IMB GPdI seharusnya diberikan peringatan

Surat IMB tempat ibadah yang dicabut bupati Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Pengacara asal Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta itu mengatakan SK Bupati juga melanggar UU Administrasi Pemerintahan. Dalam ketentuan itu sanksi pelanggaran peraturan harus mengedepankan sanksi alternatif dan berjenjang, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

"Tapi sanksi yang diberikan langsung dengan pencabutan izin IMB," katanya.‎
Proses verifikasi atas terbitnya IMB yang menjadikan dasar pembatalan IMB juga tidak berimbang karena hanya melibatkan 1 pihak. "Harusnya ya ditegur dulu, kenapa langsung dicabut kan harusnya tidak seperti itu," katanya.

3. Gugatan ke PTUN masih kurang satu persyaratan‎

Surat IMB pendirian tempat ibadah yang dicabut Pemkab Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Budi mengaku gugatan belum diterima PTUN karena ada kekurangan yang harus dilengkapi yakni keberatan atas keluarnya SK pembatalann IMB tempat ibadah.

"Surat keberatan sudah kita kirim sebenarnya namun tidak ada balasan dari Pemda Bantul dan Pemda DIY. Meski tidak ada balasan kita hanya diminta untuk melampirkan surat keberatan untuk melengkapinya," tuturnya.

4. Bupati Bantul siap hadapi gugatan hukum GPdI Sedayu

Bupati Bantul Suharsono. IDN Times/Daruwaskita

Terpisah Bupati Bantul mempersilakan GPdI Sedayu untuk melakukan gugatan secara hukum karena hal tersebut langkah yang paling tepat.

"Kita siap untuk menghadapinya," katanya.‎

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us