Ilustrasi jalan tol. (IDN Times/Helmi Shemi)
Adapun perkiraan luas tanah yang dibutuhkan untuk lintasan tol Solo-Jogja-Kulon Progo ini adalah seluas kurang lebih 159,053 hektare.
Dijelaskan, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah di Tahun Anggaran 2022-2023. Untuk tahapannya dimulai dengan persiapan yang meliputi pembentukan tim, rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, pengumuman penetapan lokasi.
Pada tahapan pelaksanaan akan dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah, pembentukan Satgas A dan Satgas B, pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi oleh Satgas A dan Satgas B, verifikasi hasil inventarisasi dan identifikasi.
Dilanjutkan dengan penetapan hasil inventarisasi dan identifikasi, pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi. Lalu dilakukan revisi hasil inventarisasi dan identifikasi pengadaan dan penetapan appraisal, pelaksanaan penilaian oleh appraisal, verifikasi hasil penilaian, penyampaian nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk kerugian, dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi. Sementara di tahun 2024, tahapan dilalui adalah pelaksanaan dan penyerahan hasil.