Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelajar SMA (unplash.com/Ed Us)

Sleman, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap modus anyar oknum sekolah melancarkan praktik jual-beli seragam kepada para wali murid. Dengan modus ini, potensi keuntungan yang diraup secara total bisa mencapai Rp10,5 miliar untuk seluruh sekolah se-DIY.

1. Undang toko buat presentasi

Kepala Keasistenan Pencegahan ORI DIY, Chasidin. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Kepala Keasistenan Pencegahan ORI DIY Chasidin, mengatakan praktik jual-beli seragam oleh sekolah dilarang melalui Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Ada pula Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengaturnya.

Intinya, para pendidik dan tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.

Akan tetapi, hasil pemantauan ORI DIY pada PPDB 2022 di wilayahnya masih menunjukkan fakta sebaliknya. Praktik jual-beli seragam masih saja didapati bahkan dengan modus anyar.

"Modusnya sekarang berubah. Bukan lagi sekolah yang menyampaikan ke wali murid. Tapi sekolah mengundang pihak toko seragam untuk presentasi barang," kata Chasidin di kantornya, Senin (26/9/2022).

Dalam sebuah rekaman video amatir yang didapatkan ORI DIY menampilkan pihak penjual menawarkan seragam di depan wali murid dan difasilitasi oleh pihak sekolah.

"Termasuk (mempresentasikan) item-item seragam apa saja yang dijual beserta harganya," lanjut Chasidin.

2. Tembus Rp10 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di