Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ombudsman Sebut Ratusan Calon Siswa SMPN di Bantul Kehilangan Haknya

Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sleman, IDN Times – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ratusan anak di Bantul kehilangan haknya untuk bersekolah di SMP Negeri. Hilangnya hak ratusan anak tersebut dikarenakan kebijakan pengurangan jumlah siswa dalam setiap rombongan belajar (rombel). 

Temuan Ombudsman DIY tersebut dipaparkan saat ekspose hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPDB DIY tingkat SMP/MTS dan SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023. 

1. 270 anak disebut kehilangan haknya

Kepala Keasistenan Pencegahan ORI DIY, Chasidin. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Bantul dengan pengurangan jumlah siswa dalam setiap rombel di semua SMP Negeri di Bantul, membuat ratusan anak kehilangan haknya.

“Kalau ditotal di Bantul dengan pengurangan jadi 270 anak kehilangan hak atau kesempatan sekolah di SMP Negeri di Bantul. Kebijakan Kadisdikpora, mereka beralasan untuk akomodir di sekolah swasta. Agak aneh juga, dengan mengurangi kuota rombel,” ucap Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman DIY, Chasidin di Kantor Ombudsman DIY , Senin (26/9/2022).

2. Kursi kosong rawan disalahgunakan

Kepala ORI DIY, Budhi Masturi (tengah). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Adanya ratusan kursi kosong dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan dan menjadi perhatian. “Bangku tidak terisi, dipantau berpotensi diperjualbelikan. Saat nanti satu semester lewat, kita lihat apakah akan diisi atau tidak. Lalu dengan jalur apa, karena potensial disalahgunakan,” ucap Kepala ORI DIY, Budhi Masturi.

Budhi menjelaskan berdasar aturan yang ada rombel diisi setinggi-tingginya 32 anak. “Kurang boleh, tetapi bukan terus dikurangi, harusnya dimaknai semisal memang tidak sampai 32, tetap boleh satu rombel. Jadi gak hilang hak anak,” ucap Budhi.

3. Evaluasi berkala aturan PPDB

Ilustrasi PPDB. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Secara umum berdasar temuan yang ada, Ombudsman DIY memberikan sejumlah regulasi, di antaranya perlu adanya evaluasi secara berkala terhadap juknis dan pelaksanaan PPDB, setidaknya enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB berikutnya, dengan melibatkan multi stakeholder secara participatory.

Saran lainnya dalam pelaksanaan PPDB di DIY, perlu penyusunan regulasi daerah (Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan yang lainnya), atau merevisi regulasi yang ada untuk mengatur penyelenggaraan PPDB dari pra, pelaksanaan hingga pasca pelaksanaan yang lebih berintegritas termasuk di dalamnya transparan, akuntabel serta berkeadilan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us