Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meneken instruksi sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat soal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah Jawa-Bali.
Adalah Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 1/INSTR/2021 tertanggal 7 Januari 2021, yang memuat tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di seluruh kabupaten/kota di DIY.
"Istilah yang kita pakai di dalam instruksi ini adalah Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam sesi jumpa pers secara daring, Kamis (7/1/2021).
