Imigrasi Yogyakarta Akui Sulit Usut Agen Penyalur 93 PMI Diduga Ilegal

Sleman, IDN Times - Kantor Imigrasi I TPI Yogyakarta membeberkan kesulitan dalam proses mengungkap identitas agen penyalur 93 WNI yang digagalkan keberangkatannya ke luar negeri lantaran disinyalir sebagai pekerja migran non prosedural alias ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat, menyebut para agen di balik penyaluran 93 WNI itu bekerja terorganisir. Sehingga, pihaknya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kesulitan melacaknya.
1. Dilepas di bandara

Najaruddin menjelaskan, jajarannya bersama BP2MI melakukan penyelidikan salah satunya guna memastikan apakah 93 orang ini korban dari sindikat perdagangan orang atau bukan. Akan tetapi, dikatakan Najaruddin, agen penyalur termaksud cukup lihai menghindari pelacakan oleh petugas.
"Ketika kami melakukan penindakan kemudian kita berupaya untuk mencari aktor-aktornya itu biasanya mereka putus, jadi dilepas di bandara tidak tahu ini," kata Najaruddin saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
2. Minim petunjuk

Najaruddin melanjutkan, para agen diduga penyalur PMI ilegal ini biasanya bekerja dari proses rekrutmen hingga penyiapan berkas syarat keberangkatan.
Kantor Imigrasi Yogyakarta dan BP2MI bagaimanapun menemui kesulitan untuk bisa mengakses informasi sampai ke sana lantaran keterbatasan petunjuk.
"Untuk dapat menjangkau ke situ itu imigrasi sendiri agak kesulitan. Kalau BP2MI saat menerima korban menanyakan, tidak dapat (informasi) juga," imbuh Najaruddin.
Najaruddin mengaku tidak mengingat secara detail daerah asal 93 WNI tersebut, tapi dia memastikan mereka sudah pulang ke kampung halaman masing-masing. Mereka telah dipastikan menjadi korban sehingga tak dilakukan penahanan.
Bersamaan dengan itu, pihaknya bersama BP2MI tetap akan menggulirkan proses penyelidikan demi mengungkap peristiwa ini sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau bukan.
"Masih (penyelidikan), setiap itu akan kita data apabila nanti ditemukan kita kan punya keterangan tuh, itu akan terus berlanjut sampai memang aktor-aktornya itu bisa proses," katanya.
3. Catat 93 gagal terbang karena diduga ilegal

Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengklaim telah menunda keberangkatan 93 WNI yang disinyalir sebagai pekerja migran non prosedural alias sepanjang awal tahun hingga pertengahan 2023 ini.
Puluhan WNI itu ditunda atau digagalkan keberangkatannya setelah dinyatakan tak lolos pengecekan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DIY.
Najarudin menjelaskan, para WNI itu ditunda keberangkatannya setelah mereka tak mampu menjelaskan maksud dan tujuannya terbang ke luar negeri.
"Salah satu hal yang tugas petugas bandara mengecek maksud dan tujuan setiap WNI yang ke luar negeri. Apabila memang terindikasi warga negara tersebut tidak dapat membuktikan maksud dan tujuan ke luar negeri secara benar, tidak meyakinkan ataupun diduga dibawa orang untuk hal-hal yang dia sendiri tidak tahu itu kita akan melakukan klarifikasi dan pengecekan," kata Najaruddin.