Yogyakarta, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan di wilayahnya.
Selain melalui kantor Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kabupaten/kota, Disnakertrans DIY juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui sistem aplikasi Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial (Sasadhara). Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi Disnakertrans DIY.