Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menerima empat laporan pencatutan nama atau identitas sebagai anggota partai politik untuk keperluan pendaftaran peserta Pemilu 2024.

 

1. Seluruh laporan telah disampaikan kepada KPU

Djohan Chaniago

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan seluruh laporan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta untuk menindaklanjuti proses verifikasi administrasi partai politik.

"Dalam 2 pekan ini, ada empat laporan warga yang kami terima perihal pencatutan nama yang dimasukkan sebagai anggota partai politik untuk Pemilu 2024," kata Noor Harsya Aryo Samudro, Kamis (8/9/2022). 

 

2. Identitas warga dicatut 4 parpol yang berbeda

Ilustrasi parpol. Foto: Ist.

Keempat nama tersebut dicatut oleh empat partai politik yang berbeda-beda dan seluruh warga yang bersangkutan sama sekali tidak pernah mendaftar atau terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu.

"Latar belakang keempat warga yang melapor ini berbeda-beda, ada karyawan swasta, ibu rumah tangga, dan jurnalis," katanya dikutip Antara. 

Keempat parpol yang mencatut nama warga tersebut juga berasal dari partai politik lama serta partai politik baru.

 

3. Ini cara cek identitasmu

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Noor Harsya mengatakan warga dapat mengecek keanggotaan partai politik melalui laman infopemilu KPU dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah identitasnya tercatat sebagai anggota partai politik tertentu atau tidak.

"Pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik ini merupakan pelanggaran administrasi sehingga sanksinya pun bersifat administratif, salah satunya menyatakan nama anggota parpol tidak memenuhi syarat," katanya.

 

Editorial Team