2 Warga Bantul Timbun BBM Bersubsidi Pakai Tangki Modifikasi

Tangki mobil modifikasi mampu menampung 500 liter solar

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Satreskrim Polres Bantul menangkap dua tersangka yang diduga terlibat tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Bantul yakni ISK (35), seorang pengangguran, dan ES (45), pekerja swasta. Keduanya merupakan warga Bantul.

1. Kasus terungkap berkat adanya laporan polisi

2 Warga Bantul Timbun BBM Bersubsidi Pakai Tangki ModifikasiTangki mobil yang sudah dimodifikasi. (Dok. Polres Bantul)

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi berawal dari laporan polisi pada Jumat (14/10/2022) terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemotretan sewaktu mobil dengan nopol AB 1899 LU dan mobil bernopol B 1440 KYJ melakukan pengisian BBM jenis biosolar di SPBU di wilayah Pleret, tepatnya jalan Imogiri Timur Km 9, Pleret, Bantul.

Setelah kedua mobil selesai mengisi BBM jenis biosolar, kemudian petugas membuntuti mobil tersebut hingga berhenti di sebuah rumah. Petugas kemudian mengamankan dua unit mobil tersebut. Ketika diperiksa,  didapati tangki yang sudah dimodifikasi di dalam mobil.

"Petugas kemudian mengamankan dua orang sopir yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni ISK dan EK," katanya di Mapolres Bantul, Selasa (18/10/2022).

2. Tangki mobil dimodifikasi hingga mampu menampung 500 liter solar‎

2 Warga Bantul Timbun BBM Bersubsidi Pakai Tangki ModifikasiKapolres Bantul AKBP Ihsan. (Dok. Polres Bantul)

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata tangki mobil yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi telah dimodifikasi hingga mampu menampung 500 liter solar. Sehingga untuk sekali membeli solar dengan dua unit mobil mampu menampung 1.000 liter solar bersubdisi.

"Kedua sopir dan dua unit mobil selanjutnya diamankan ke Mapolres Bantul," ujarnya.

Baca Juga: Pengendara Tak Pakai Helm, Pelanggar Terbanyak Operasi Progo Bantul  

3. Polisi temukan tiga bak penampungan solar masing-masing menampung 1.000 liter solar

2 Warga Bantul Timbun BBM Bersubsidi Pakai Tangki ModifikasiTempat penyimpanan BBM bersubsidi. (Dok. Polres Bantul)

Penyidik kata Ihsan juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang ditemukan barang bukti lain. Barang bukti tersebut berupa tiga unit penampungan solar yang mampu memuat 1.000 liter, satu buah pompa, empat buah selang, dua SIM milik para tersangka serta dua unit mobil yang tangkinya telah dimodifikasi untuk membeli solar bersubsidi.

"Semua barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bantul untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

4. Para tersangka terancam hukuman enam tahun‎ penjara

2 Warga Bantul Timbun BBM Bersubsidi Pakai Tangki Modifikasi2 tersangka penimbun BBM bersubsidi. (Dok. Polres Bantul)

Akibat perbuatan, maka penyidik menyangkakan kedua tersangka dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah dalam Pasal 40 UU RI No 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

"Saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik," tandasnya.‎

Baca Juga: Pesta Miras Oplosan, 3 Warga Bantul Meninggal Dunia‎

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya