Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Asal Grobogan Bawa Lari Honda Beat  

Tersangka penipuan dan penggelapan.(Dok.Polres Bantul)

Bantul, IDN Times - ‎Seorang pemuda asal Grobogan, Jawa Tengah, DRW alias R (24) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Kretek, Kabupaten Bantul usai menipu dan mengambil sebuah sepeda motor.

Korban bernama WO (21), adalah seorang mahasiswi asal Kapanewon Banguntapan, Bantul, awalmya berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi media sosial.

1. Kronologi peristiwa

Kapolsek Kretek, Kompol Yoshepohine I.(Dok.Polres Bantul)

Kapolsek Kretek, Kompol Yoshepohine Iswantari menjelaskan perkenalan keduanya terjadi pada 5 September 2022 melalui aplikasi Litmacth. Saat itu pelaku mengaku bernama Andrian. Akhirnya mereka saling bertukar nomor WhatsApp dan melakukan video call.

Selanjutnya, pada 17 September 2022, keduanya sepakat untuk di Terminal Giwangan Yogyakarta lantaran DRW akan ke Jogja dan mengajak WO jalan-jalan.

"Tanpa curiga WO mengabulkan permintaan DRW. Setelah mengunjungi beberapa destinasi wisata akhirnya DRW diantar kembali ke Terminal Giwangan. Keesokan harinya pada Minggu (18/9/2022), DRW kembali mengajak WO untuk bertemu di tempat yang sama berwisata ke Pantai Parangtritis," papar Yoshepohine Iswantari. 

Di Pantai Parangtritis, DRW ingin mandi di laut, namun ingin membeli celana pendek. Ia lalu meminjam sepeda motor milik WO. Setelah ditunggu tak kunjung datang, WO mengirimkan pesan ‎melalui WhatsApp, DRW memintanya untuk bersabar menunggu.

"Korban menunggu, ternyata pelaku tidak juga datang. Saat dihubungi melalui nomor telepon dan WhatsApp sudah tidak tersambung.

Sadar menjadi korban penipuan, akhirnya WO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek pada Senin (19/9/2022)," katanya. 

2. Tersangka, DRW sempat melarikan diri ke Bogor

Barang bukti sepeda motor.(Dok.Polres Bantul)

Penyidik Reskrim Polsek Kretek memaparkan hasil penyelidikan pada tanggal 20 September 2022, diketahui DRW berada di daerah Grobogan, Jawa Tengah. Namun pelaku melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat. Setelah dilakukan pengejaran, berhasil ditangkap di wilayah Indramayu, Jawa Barat pada 22 September 2022. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kretek, Bantul. 

"Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam milik korban, satu buah baju, sepasang sepatu dan satu buah charger gawai milik pelaku," ujarnya.

3. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun‎

Tersangka penipuan dan penggelapan.(Dok.Polres Bantul)

Tersangka DRW diancam dengan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. "Saat ini tersangka dalam tahanan di Mapolsek Kretek, Bantul," pungkasnya.‎

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us