Ganti Rugi Ternak yang Mati Akibat PMK Masih Belum Jelas

Bantul, IDN Times - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul menyatakan pihaknya belum mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat terkait ganti rugi ternak yang mati akibat terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
Diketahui, program ganti rugi ternak yang mati akibat PMK oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian digaungkan pada Juli 2022 lalu. Adapun besaran ganti rugi mencapai Rp10 juta untuk seekor sapi, kambing Rp1 juta--Rp1,5 juta per ekor, dan ternak babi Rp1 juta per ekor.
"Ya sampai hari ini kita masih menunggu kepastian ganti rugi itu dari Kementerian Pertanian. Kita sendiri tidak punya anggaran untuk mengganti ternak yang mati akibat PMK," kata Kepala DKPP Bantul, Joko Waluyo, Kamis (29/9/2022).
1. Ada 93 ekor ternak yang mati akibat terpapar PMK

Joko mengatakan, DKPP Bantul mencatat ternak yang mati akibat terpapar PMK mencapai 93 ekor. Sebagian besar adalah sapi, menyusul kambing dan domba. Sementara, untuk ternak babi belum ada laporan yang mati akibat terpapar PMK.
"Ya memang sebagian ternak yang mati akibat PMK adalah sapi, baik anakan sapi maupun sapi yang dewasa. Bahkan ada sapi yang sedang bunting juga mati akibat PMK," ujarnya.
2. Komisi B DPRD Bantul desak DKPP proaktif

Sementara, Komisi B DPRD Bantul yang merupakan mitra dari DKPP mendesak agar Pemkab Bantul melalui DKPP agar proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian terkait kepastian ganti rugi ternak yang mati akibat PMK.
"Janji pemerintah pusat melalui Kementan ini sangat ditunggu oleh peternak di Bantul yang ternaknya mati akibat terpapar PMK," kata Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis.
3. Ternak itu ibarat tabungan bagi peternak

Politisi PAN ini menegaskan koordinasi dan proaktif DKPP kepada Kementan ini sangat penting. Mengingat, para peternak yang ternaknya mati akibat PMK mengalami kerugian belasan hingga puluhan juta rupiah.
"Peternak itu uangnya kan terbatas, ternak sapi itu bagi peternak merupakan tabungan untuk menyekolahkan anaknya atau kebutuhan lainnya yang butuh biaya banyak. Maka kepastian bantuan ganti rugi ternak ini sangat dinanti oleh peternak," terangnya.
"Kita juga mendorong agar pendataan ternak yang mati akibat terpapar PMK ini komplet sehingga ketika ganti rugi cair tidak ada peternak yang tidak mendapatkan ganti rugi karena tidak tercatat oleh DKPP Bantul," imbuhnya.