Curi Mahar Pernikahan, 4 Pemuda Asal Bantul Dibekuk Polisi

Kawanan pencuri tersebut ditangkap kurang dari 24 jam

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Polsek Kretek, Kabupaten Bantul, mencokok empat pemuda yang menggasak uba rampe seserahan pernikahan dan sejumlah barang elektronik di sebuah rumah di Padukuhan Mersan, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul. 

Kawanan pencuri ini memecahkan kaca jendela dan mencongkel pintu untuk masuk dalam rumah. Namun kurang dari 24 jam, keempatnya langsung dibekuk polisi.

1. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga ke Polsek Kretek‎

Curi Mahar Pernikahan, 4 Pemuda Asal Bantul Dibekuk PolisiJumpa pers tindak pidana curat.(Dok.Polres Bantul)

Kapolsek Kretek, Kompol Yosephine Iswantari mengatakan tindak pidana pencurian ini diterungkap berawal saat korban pulang ke rumahnya pada Rabu (20/7/2022) yang mendapati sejumlah barang elektronik hingga perhiasan emas untuk mahar pernikahan raib.

"Korban kemudian melapor ke Polsek Kretek. Mendapatkan laporan itu penyidik melakukan oleh TKP dan melakukan pendalaman dan akhirnya mendapatkan titik terang pelaku pencurian,"ucapnya.

Baca Juga: 2 Pencuri Spesialis Laptop di Kos Dicokok Polsek Kasihan

2. Kurang dari 1x24 jam keempat pelaku ditangkap‎

Curi Mahar Pernikahan, 4 Pemuda Asal Bantul Dibekuk PolisiBarang bukti pencurian di Kretek.(Dok.Polres Bantul)

Penyidik kemudian memburu keberadaan empat orang yang diduga melakukan pencurian. Sekitar pukul 21.00 WIB keempat pelaku berhasil diamankan.

"Jadi kejadian pencurian sekitar pukul 03.45 WIB, pelaku kita amankan pukul 21.00 WIB. Kurang dari 1x24 jam," terang Yosephine.

Keempat pelaku pencurian yang ditangkap yaitu Nandek (31) dan GP (35), keduanya warga Mulyodadi, Bambanglipuro, Bantul, serta MAFA (20) dan ADS (21), keduanya warga Donotirto, Kretek, Bantul.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit TV 32 inci, satu tabung gas elpiji, dua unit kipas angin, satu speaker, satu penanak nasi, dan kalung emas seberat 3 gram. Namun, untuk barang bukti kalung emas yang lainnya masih dalam pencarian.

"Nandek salah satu pelaku merupakan residivis namun dalam kasus yang berbeda," ucapnya.

3. Kawanan pencuri terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun

Curi Mahar Pernikahan, 4 Pemuda Asal Bantul Dibekuk PolisiPara tersangka pelaku pencurian.(Dok.Polres Bantul)

Kanit Reskrim Polsek Kretek, AKP Jumadi mengatakan korban atau pemilik rumah merupakan warga yang berdomisili di Jakarta sehingga rumah sering kosong dan diketahui oleh para pelaku pencurian.

"Nah saat tahu rumah kosong, Nandek masuk ke rumah. Setelah berhasil masuk rumah kemudian menghubungi ketiga temannya. Kemudian mereka menggasak barang-barang yang ada di rumah tersebut," katanya.

Atas perbuatannya ke empat pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Keempatnya langsung kita tahan untuk proses lebih lanjut," tandasnya.‎

Baca Juga: Berkedok Investasi Crypto, ASN di Gunungkidul Ditangkap

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya