Apes, Tagih Utang Pemuda di Bantul Malah Ditangkap Polisi

Tagih utang Rp3 juta, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun‎

Bantul, IDN Times - ‎Berawal dari menagih utang, Fajar warga Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul harus meringkuk di ruang tahapan Polsek Sanden. Laki-laki berusia 30 tahun tersebut dilaporkan melakukan tindak pencurian dengan kekerasan atau pemerasan oleh Suliswandi (36) warga Kalurahan Demangan, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.

 

1. Kronologi kejadian perampasan

Apes, Tagih Utang Pemuda di Bantul Malah Ditangkap PolisiKapolsek Bantul, Kompol Wahyu Sudadi.(IDN Times/Daruwaskita)

Kapolsek Bantul, Kompol Wahyu Sudadi mengatakan kejadian berawal pada Kamis (28/7/2022) yang lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Di area lapangan parkir Lapangan Dwi Windu, Kabupaten Bantul, Fajar datang menemui Suliswandi untuk menagih janji, namun dijawab akan dibayar pada bulan Agustus.

Selanjutnya Fajar meminta barang untuk jaminan utang namun ditolak. Akhirnya ia merampas barang milik Suliswandi, di antaranya satu unit ponsel merek Samsung, KTP dan satu kalung emas imitasi.

"Atas kejadian perampasan korban melaporkan kejadian ke Polsek Bantul," ujarnya, di Mapolsek Bantul, Jumat (26/8/2022).

2. Pelaku ditangkap pada 22 Agustus 2022

Apes, Tagih Utang Pemuda di Bantul Malah Ditangkap PolisiIlustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas laporan tersebut, penyidik selanjutnya mendatangi TKP dan  memeriksa saksi-saksi. Pada tanggal 22 Agustus 2022, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. "Penyidik juga menyita barang bukti yang dirampas oleh korban untuk jaminan utang," ucapnya.

Baca Juga: Mulai Besok Sabtu, Ada Festival Kuliner dan Keroncong di Pantai Bantul

3. Terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun‎

Apes, Tagih Utang Pemuda di Bantul Malah Ditangkap PolisiTersangka pemerasan Fajar.(IDN Times/Daruwaskita)

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana perampasan," ungkapnya.

Fajar mengakui caranya menagih utang dengan merampas adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum. "Barang milik korban saya ambil untuk jaminan agar utang segera dikembalikan," katanya.‎

Baca Juga: 8 Agenda Wisata Bulan September di Jogja, Jangan Sampai Ketinggalan!

Hironymus Daruwaskita Photo Community Writer Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya