Rugikan Negara Rp96 Miliar, Aset 2 Pengemplang Pajak Disita  

Terangka sengaja membuat SPT dengan keterangan tidak benar 

Sleman, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP DI Yogyakarta kepada kejaksaan. Penyerahan ini terkait pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dan PT. PJM yang sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

1. Kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah

Rugikan Negara Rp96 Miliar, Aset 2 Pengemplang Pajak Disita  Konferensi pers DJP DIY, Kamis (22/9/2022). (Istimewa/DJP DIY).

Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka HP dalam masa pajak Januari - September 2016 mengakibatkan timbulnya kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp50.526.419.576. Sedangkan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka PT. PJM dalam masa pajak Oktober 2016 - Desember 2017, mengakibatkan negara  mengalami kerugian negara sebesar Rp46.782.765.918.

Keberhasilan pelaksanaan penegakan hukum tersebut didukung dengan penerapan forensik digital dalam pengumpulan data.

Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Pengenaan tersangka pada PT. PJM  ini merupakan hasil penyidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta,” kata Slamet, Kamis (22/9/2022).

 

2. Aset kedua tersangka disita dan diblokir

Rugikan Negara Rp96 Miliar, Aset 2 Pengemplang Pajak Disita  Konferensi pers DJP DIY, Kamis (22/9/2022). (Istimewa/DJP DIY).

Untuk mengamankan aset kedua tersangka yang akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara (PPNS), Kanwil DJP DIY telah menyita dan memblokir aset tersangka HP uang tunai senilai Rp13.089.000 perhiasan, tanah dan bangunan dengan nilai Rp45.016.302.000, jam tangan mewah sebanyak 9 buah, tas mewah 32 buah, sepeda motor dengan nilai Rp40.018.000.

Sementara pada tersangka PT. PJM, uang tunai senilai Rp12.006.183.846 perhiasan, tanah dan bangunan dengan nilai Rp30.772.304.000, kendaraan roda empat dengan nilai Rp358.203.000.

Penyitaan dan pemblokiran sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 44 ayat (2) huruf j dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran aset wajib pajak. 

Baca Juga: Bank Indonesia Beberkan 3 Tantangan Pengendalian Inflasi di Jogja  

3. Penegakan hukum adalah upaya terakhir

Rugikan Negara Rp96 Miliar, Aset 2 Pengemplang Pajak Disita  ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Slamet mengatakan kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Kanwil DJP DI Yogyakarta merupakan upaya terakhir dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Pembinaan kepada wajib pajak yang dilakukan oleh  DJP yang  bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dilaksanakan mulai dari tingkat Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Pajak (KP2KP) , Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah (Kanwil) hingga kantor pusat.

Pembinaan kepada wajib pajak dilaksanakan dalam berbagai bentuk layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Layanan yang diberikan antara lain layanan help desk, penyuluhan, konsultasi tatap muka oleh Account Representative (AR), konsultasi hotline  dan berbagai fitur yang tersedia pada laman resmi DJP. “Seluruh layanan yang disediakan DJP ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak secara gratis (tidak dipungut biaya),” ujar Slamet.

Slamet  berharap wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut sehingga dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap dan jelas sehingga kegiatan penegakan hukum tidak perlu diterapkan kepada wajib pajak.

Baca Juga: Pedagang Teras Malioboro 2 Mengaku Belum Tahu Rencana Relokasi  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya