Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIY

Satpol PP DIY beri penjelasan terkait tanah kalurahan

Sleman, IDN Times - Beberapa waktu terakhir permasalahan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencuat ke permukaan. Bahkan sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka karena penyalahgunaan TKD.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan terkait tanah kalurahan ini. Dijelaskannya, tanah kalurahan, merupakan tanah bukan keprabon atau dede keprabon yang asal-usulnya dari Kasultanan atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan berdasarkan hak anggaduh, yang jenisnya terdiri dari Tanah Kas kalurahan, pelungguh, pengaremarem, dan tanah untuk kepentingan umum.

"Pemilknya kasultanan/kadipaten," kata Noviar saat Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Desa Kabupaten Sleman, di Kantor Pemkab Sleman, Kamis (25/5/2023).

1. Sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi

Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIYKepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Noviar mengatakan pelanggaran yang umumnya terjadi pemanfaatan tanah ini, yaitu pemanfaatan tanah tidak atau belum berizin. Pemanfaatan tanah telah berizin, tetapi sudah habis masa berlakunya. Pengalihan izin pemanfaatan tanah ke pihak lain atau disewakan lagi.

Pelanggaran lainnya yaitu pemanfaatan tanah tidak sesuai tata ruang. Pemanfaatan tanah untuk rumah tinggal, penambahan keluasan yang diizinkan. Kemudian, mengubah lahan produktif menjadi lahan non pertanian, serta tanah diperjualbelikan.

2. Pelanggaran untuk rumah tinggal banyak ditemukan

Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIYSatuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan di Atas TKD, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Noviar mengatakan dari berbagai potensi pelanggaran tersebut. Pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa untuk rumah tinggal, cukup banyak ditemukan, dan sudah ditindak oleh Satpol PP DIY. Beberapa diantaranya melakukan pembongkaran mandiri.

"Dari sembilan itu, enam buat tempat tinggal. Itu yang besar-besar, saya belum bicara yang kecil. Laporan ke saya itu dalam HP saya penuh, banyak sekali," ungkap Noviar.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat Diperiksa

3. Kasus penyalahgunaan TKD yang ditemukan

Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIYRS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Diketahui sebelumnya, Direktur Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang melakukan pelanggaran TKD untuk dibangun perumahan juga telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Selain Robinson, Lurah Caturtunggal, Agus Santoso juga ditahan terkait kasus ini.

Banyak orang yang menjadi korban juga dari penyalahgunaan TKD ini. Korban ada yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah, hingga miliaran rupiah. Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 Jogja yang membuka aduan korban penyalahgunaan TKD, sudah menerima 190 aduan korban mafia tanah di DIY.

Baca Juga: 190 Orang Lapor Jadi Korban Mafia Tanah Kas Desa di DIY

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya