Pemilik Unit Apartemen MCR Demo Tuntut Kejelasan SHMSRS

Kerugian ditaksir ratusan miliar

Sleman, IDN Times - Pemilik unit Apartemen Malioboro City Regency (MCR) di Jalan Laksda Adisucipto KM 8 No. 38, Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, menggelar demo menuntut kejelasan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), Kamis (8/6/2023). Pihak yang merasa dirugikan tersebut juga telah mengadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan.

"Kami menuntut hak kami SHMSRS dimana selama 10 tahun tidak diberikan oleh PT Inti Hosmet," ujar Koordinator Satuan Pemilik Unit Malioboro City Regency, Edi Hardianto.

1. Nasib pembeli tidak jelas

Pemilik Unit Apartemen MCR Demo Tuntut Kejelasan SHMSRSApartemen Malioboro City Regency. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Edi menyebut bahkan saat ini sudah homologasi sisa 15 bulan lagi. Ketika homologasi itu berakhir, dikhawatirkan pihak PT Inti Hosmet mempailitkan diri. "Kalau mempailitkan diri gimana nasib kita?" ujar Edi.

Terlebih gedung yang sebelumnya dimiliki PT Inti Hosmet kini telah dimiliki MNC Bank. "Sehingga kita mau ke mana lagi, pihak MNC kepada siapa, kita harus ketemu. PT Inti Hosmet juga tidak pernah menjelaskan komisaris dan direksi gonta-ganti," kata Edi.

2. Kerugian ditaksir ratusan miliar

Pemilik Unit Apartemen MCR Demo Tuntut Kejelasan SHMSRSPemilik unit Apartemen Malioboro City Regency (MCR) di Jalan Laksda Adisucipto Km.8 No.38, Janti, Caturtunggal, Depok, menggelar demo menuntut kejelasan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), Kamis (8/6/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Edi yang mewakili 174 pemilik apartemen tersebut menyebut, kerugian para pemilik ditaksir hingga ratusan miliar. Pasalnya, harga satu unit apartemen Rp300 juta–Rp500 juta. "Kalau total apartemen itu sekitar 257 unit, saya mewakili 174 pemilik. Kalau kerugian ratusan miliar," ujar dia.

Pembeli Apartemen Malioboro City Regency sendiri berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Pembeli mulai dari Jakarta, Tangerang, Medan, Papua, dan sejumlah daerah lain di Indonesia. 

Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang 

3. Melapor ke Bareskrim Polri

Pemilik Unit Apartemen MCR Demo Tuntut Kejelasan SHMSRSApartemen Malioboro City Regency. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Edi menyebut pihaknya juga telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri, namun ada sejumlah persyaratan yang belum lengkap. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan persyaratan yang kurang dan diharap minggu depan laporan sudah selesai.

Pihaknya juga memohon bantuan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai pemimpin di DIY. "Kami juga minta bantuan Presiden, yang bisa mengutus menterinya. Kami masyarakat sulit menembus pejabat," kata dia.

Baca Juga: Korban Apartemen MCR Yogyakarta Laporkan Pengembang ke Bareskrim Polri

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya