Ombudsman DI Yogyakarta Kembali Terima Aduan Dugaan Pungli Sekolah 

Ombudsman terima aduan beserta bukti percakapan di WhatsApp

Sleman, IDN TimesOmbudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menerima dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMKN di DIY. Dugaan pungli tersebut dikeluhkan oleh sejumlah orang tua siswa.

Salah satu orang tua murid, E yang mengadukan dugaan pungli ke Ombudsman DIY menceritakan awal munculnya dugaan pungutan saat rapat komite, terdapat paparan anggaran yang menyentuh angka Rp5 miliar.

1. Dipungut dari setiap kelas

Ombudsman DI Yogyakarta Kembali Terima Aduan Dugaan Pungli Sekolah Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari total nominal Rp5 miliar terdapat rincian untuk sejumlah standar. Dari standar tersebut dirinci lagi untuk sumbangan perangkatan, masing-masing angkatan ditentukan nominal yang harus dibayarkan.   

“Memang nominal per siswa tidak disebutkan, tapi ditentukan per kelas (angkatan). Di wali murid muncul asumsi jadinya nyumbang berapa Rp1,5 juta atau Rp3 juta atau berapa,” ucap salah satu orang tua tersebut.

2. Tidak ada pilihan tidak menyumbang

Ombudsman DI Yogyakarta Kembali Terima Aduan Dugaan Pungli Sekolah Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menyebut tidak ada batasan minimal menyumbang, namun tidak ada pilihan jika tidak menyumbang. Dia pun menyayangkan surat sumbangan dikirimkan ke grup murid, padahal seharusnya mereka (murid) fokus untuk belajar.

“Selain ke wali murid, juga japri di grup murid. Ini yang tidak srek (enak) di situ. Intinya murid kan belajar, bukan urusan dengan masalah keuangan,” katanya.

Kepala Ombudsman DIY, Budhi Masturi mengatakan pihaknya masih memproses aduan dugaan pungli tersebut. “Masih proses verifikasi syarat formal, maupun materiil, kalau sudah lengkap baru mengumpulkan data untuk meminta klarifikasi ke sekolah, dan menelaah dokumen yang ada,” kata Budhi.

Baca Juga: Ombudsman Terima Aduan Dugaan Pungutan di SMKN 2 Yogyakarta

3. Hanya sumbangan yang diperbolehkan

Ombudsman DI Yogyakarta Kembali Terima Aduan Dugaan Pungli Sekolah ilustrasi dana donasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Budhi mengatakan aduan dugaan pungli diterimanya beserta bukti beberapa tangkapan layar dari WhatsApp. "Dari situ terindikasi adanya dugaan pungutan. Intinya orang tua siswa mengeluhkan ada berbagai permintaan dana dari sekolah yang diduga itu pungutan,” ucap Budhi.

Budhi mengatakan pungutan tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan hanyalah sumbangan sukarela. 

“Namun kadang kombinasi, tidak bersedia menyumbang, kemudian bersedia menyumbang ditulis berapa. Bersedia menyumbag kurang dari berapa, bersedia menyumbang lebih dari berapa. Itu masih boleh, sepanjang pilihan tidak bersedia menyumbang ada,” kata Budhi.

Baca Juga: Ombudsman Pertanyakan SMPN Berbah Tak Miliki Fasilitas Difabel      

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya