Korban Penipuan Perumahan di Atas TKD Minta Uangnya Kembali

Banyak yang belum menemui titik terang

Yogyakarta, IDN Times - Tergiur harga yang murah dan lokasi strategis, membuat sejumlah orang tertipu perumahan yang dikembangkan di atas Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sejumlah korban pun belum menemui titik terang hingga saat ini.

"Mereka membeli karena harga miring, lokasi yang strategis. 20 tahun sewa itu dan bisa diperpanjang," kata pendamping korban penipuan perumahan, Tri Cahyo Edy Wibowo, Kamis (25/5/2023).

1. Enam orang belum menerima pengembalian

Korban Penipuan Perumahan di Atas TKD Minta Uangnya KembaliSatuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan di Atas TKD, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Bowo mengatakan dari 9 orang yang ia dampingi, tiga orang di antaranya sudah terselesaikan. Saat ini menyisakan 6 orang yang belum selesai. Disebutnya belum selesainya pengembalian ini, karena Direktur dari pengembang perumahan yaitu Robinson Saalino sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi, dan ditahan.

"Yang saya tagih ada Rp2 miliar itu sudah beres (tiga korban). Yang belum itu ada sekitar Rp2 miliar juga. Ini belum karena Robinson sudah masuk sel," ujar Bowo.

2. Berharap uang mereka kembali

Korban Penipuan Perumahan di Atas TKD Minta Uangnya KembaliRS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Bowo mengatakan Robinson memiliki sejumlah PT dengan nama yang berbeda-beda, untuk melancarkan aksinya ini. Dikatakannya para korban saat ini, hanya berharap uang mereka kembali.

"Dengan berbagai alasan gak mau bayar. Saat ini disuruh nunggu dua bulan ini, masa proses pengadilan," ungkap Bowo.

Baca Juga: 190 Orang Lapor Jadi Korban Mafia Tanah Kas Desa di DIY

3. Ikut melapor ke LKBH UP 45

Korban Penipuan Perumahan di Atas TKD Minta Uangnya KembaliLurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Bowo mengatakan beberapa korban yang ia dampingi juga ikut melapor ke
Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 Jogja. LKBH UP 45 sendiri secara keseluruhan telah menerima 190 aduan korban mafia tanah di DIY. Kerugian yang dialami korban penyalahgunaan TKD dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Yang sudah mengadu ke kita itu ada sekitar 190 orang. Ada di empat titik lokasi," ungkap Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Jogja, Ana Riana yang akrab disapa Rian, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Kejati DIY Gandeng Ahli Digital Forensik Tangani Kasus Tanah Kas Desa

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya