Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Seumur Hidup Tak Ada Remisi

Berharap tidak ada permainan pengurangan hukuman

Sleman, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan tidak akan ada remisi dalam hukuman seumuran hidup.

"Hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi," ujar Mahfud MD, seusai mengisi kuliah umum di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (9/8/2023).

1. Tidak akan ada remisi

Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Seumur Hidup Tak Ada RemisiFerdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mahfud MD menjelaskan pemberian remisi bergantung pada persentase. Sedangkan persentase selalu berhubungan dengan angka. Sementara vonis seumur hidup bukanlah angka.

"Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup. Seumur hidup kan bukan angka. Itu tidak ada remisi berapa persen," kata Mahfud.

2. Berharap tidak ada permainan pengurangan hukuman

Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Seumur Hidup Tak Ada RemisiMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Mahfud MD mengharapkan jangan ada lagi permainan untuk mengubah hukuman Ferdy Sambo, sehingga menjadi angka. "Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun," ungkap Mahfud MD.

Diungkapkan Mahfud MD, pengurangan hukuman untuk vonis seumur hidup hanya bisa dengan grasi. "Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu gak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," terangya.

Baca Juga: Mahfud MD Khawatir Ada Upaya Pengurangan Hukuman Ferdy Sambo 

3. Grasi harus mengaku bersalah

Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Seumur Hidup Tak Ada RemisiTangan Ferdy Sambo diikat saat tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga, untuk rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (IDN TImes/Irfan Fathurahman)

Pemberian grasi itu pun masih ada catatan, bahwa Ferdy Sambo harus mengakui kesalahannya. Jika tidak mengakui kesalahannya, grasi tersebut juga tidak bisa diberikan.

"Grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. 'Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah, hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi', itu grasi namanya. Kalau mengaku 'saya tidak salah, mau minta grasi, gak bisa. Kalau sudah (mengaku), tidak salah kok minta grasi, ya dihukum," jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Mantan Bupati Kulon Progo Diusulkan Jadi Pengganti Ganjar Pranowo

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya