190 Orang Lapor Jadi Korban Mafia Tanah Kas Desa di DIY

LKBH UP 45 Jogja buka posko pengaduan penyalahgunaan TKD

Sleman, IDN Times - Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45 Jogja menerima 190 aduan korban mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kerugian yang dialami korban penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Yang sudah mengadu ke kita itu ada sekitar 190 orang. Ada di empat titik lokasi," ungkap Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Jogja, Ana Riana yang akrab disapa Rian, Rabu (24/5/2023).

1. Kerugian bervariasi

190 Orang Lapor Jadi Korban Mafia Tanah Kas Desa di DIYilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Rian menyebut kerugian para korban yang mengadu ke LKBH UP 45 Jogja bervariasi. Ada satu orang yang rugi Rp180 juta, ada Rp200 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1 miliar, karena tidak hanya membeli satu unit rumah.

"Mereka ada yang sudah dapat rumahnya ada yang belum. Misal yang sudah ada rumahnya, ada yang dikontrakkan ke orang lain, juga ada. Ada juga yang belum sama sekali. Kompleks ini korban-korbannya," kata Rian.

2. Tergiur harga yang murah

190 Orang Lapor Jadi Korban Mafia Tanah Kas Desa di DIYIlustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan Rian para korban itu banyak yang tergiur dengan harga perumahan yang murah, dengan lokasi strategis. Terlebih penawaran yang dijanjikan pengembang cukup menarik.

"Mereka tahunya HGB (Hak Guna Bangunan) di PT, nanti perpanjang per 20 tahun. Nanti setelah tiga kali diperpanjang 3 kali jadi hak miliki. Dengan harga yang murah juga di perkotaan, bisa jadi hak miliki mereka senang. Ada juga yang sudah di kantor notaris tanda tangan, mereka yakin benar," ujar Rian.

Dikatakan Rian para korban tersebut kebanyakan justru dari luar DIY. Ada yang dari Sumatera, Kalimantan, Bandung, dan daerah lainnya. Rian menyebut mereka tidak mengetahui aturan pemanfaatan dari TKD.

Baca Juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa 

3. Langkah yang dilakukan LKBH UP 45 Jogja

190 Orang Lapor Jadi Korban Mafia Tanah Kas Desa di DIYSatuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan Kandara Village di Maguwoharjo, Depok, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Ratusan orang yang tertipu tersebut merupakan korban dari Robinson Saalino yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY. Korban tersebut dari empat titik lokasi, yaitu Pakem, Condongcatur, Caturtunggal, dan Maguwoharjo.

Untuk langkah yang akan diambil LKBH UP 45 Jogja akan meminta mereka yang dekat di DIY untuk dimintai keterangan dan diminta bukti-bukti pendukung. Rian juga menyebut ada korban yang berharap nantinya bisa ada izin dari Gubernur DIY untuk tempat yang mereka beli tetap bisa dihuni, minimal 20 tahun.

"Yang sudah dibayar ke pengembang atau Robinson, tetap akan minta pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban pidana atau perdata, baru kita olah, baru kita pikirkan," ujar Rian.

Rian menyebut pihaknya juga tengah mendata aset yang dimiliki Robinson. Saat ini baru ditemukan tiga aset yang dimiliki Robinson, dan masih coba dicari aset lainnya.

"Kalau hanya itu saja berarti kan tidak mungkin dikembalikan semua, kalau tidak menemukan asetnya, tapi kalau misalkan ada aset yang lain kita bisa meminta aset itu dilelang untuk dibagikan teman-teman yang dirugikan," kata dia.

Baca Juga: Lagi, Satpol PP DIY Bakal Segel 2 Lokasi Usaha di Tanah Kas Desa 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya