11 Tuntutan Jagad di Aksi Gejayan Kembali Memanggil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Jaringan Gugat Demokrasi (Jagad) mengeluarkan 11 tuntutan dalam aksi Gejayan Kembali Memanggil, di Jalan Gejayan, Caturtunggal, Depok, Senin (12/2/2024). Revisi Undang-Undang Pemilu hingga mengadili Jokowi menjadi tuntutan mereka.
Massa aksi mulai bergerak dari Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) menuju pertigaan Gejayan. Massa aksi yang berjumlah ribuan orang tersebut memukul kentongan dan meniupkan peluit sebagai tanda bahaya demokrasi di Indonesia.
1. Adili Jokowi dan kroni
Adapun tuntutan pertama massa aksi adalah meminta revisi Undang-Undang Pemilu dan partai Pemilu oleh badan independen. Kedua, mengadili Jokowi dan kroni-kroninya.
Ketiga, menuntut permintaan maaf intelektual dan budayawan yang mendukung politik dinasti. Keempat, hentikan politisasi bansos.
2. Masalah HAM juga jadi sorotan
Tuntutan kelima yaitu cabut UU Cipta Kerja dan Minerba. Keenam, hentikan operasi militer, dan tuntaskan pelanggaran HAM serta memberikan hak untuk menentukan nasib sendiri.
Sementara tuntutan ketujuh, hentikan perampasan tanah. Kedelapan hentikan kriminalisasi aktivis lingkungan, kesembilan jalankan pengadilan HAM, kesepeluh pendidikan gratis, dan kesebelas, sahkan UU PRT.
Baca Juga: Ribuan Orang Gabung Aksi Gejayan Kembali Memanggil, Desak Jokowi Turun
3. Aksi dilakukan karena masyarakat resah dan marah
Humas Jagad, Sana Ulaili menyebut saat ini masyarakat resah dan marah. Hari ini disebabkan lantaran banyaknya pelanggaran demokrasi.
"Demokrasi hari ini tidak lagi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi dijadikan sebagai alat atau jembatan melanggengkan kekuasaan elite politik," kata Sana.
Baca Juga: 6 Fakta Jalan Gejayan Jogja, Pusat Demo dan Klaster Distro