Yogyakarta, IDN Times – Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarta telah menyelesaikan Rapid Assessment (penilaian cepat) terhadap pengelolaan sampah di Kartamantul (Yogyakarta, Sleman dan Bantul) dengan fokus akhir di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan.
Sejumlah saran untuk Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X juga disampaikan melalui Surat Nomor B/167.PC.01.01-13/IV/2020 tertanggal 20 April 2020. Rapid assessment itu dilakukan pada bulan Juli-Agustus 2019.
“Peralihan pengelolaan TPST Piyungan ke Pemda DIY pada 2015 belum menjadikan pengelolaan sampah lebih baik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri ketika dihubungi IDN Times, 22 April 2020.
Padahal telah banyak rekomendasi dari berbagai kalangan disampaikan untuk perbaikan. Tapi tak banyak upaya signifikan yang dilakukan Pemda DIY untuk menyelesaikan persoalan sampah.
