Sleman, IDN Times - Tujuh Calon Lurah di Sleman resmi dinyatakan gugur mencalonkan diri pada Pemilihan Lurah (Pilur) yang rencananya akan digelar pada 31 Oktober 2021.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Sleman, Budiharjo, mengatakan gagalnya ketujuh calon lurah ini telah dipastikan dengan terbitnya surat balasan dari Kemendagri yang memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi, bahwasanya calon lurah yang mencalonkan diri tidak boleh menjabat lebih dari tiga periode.
"Sesuai dengan surat balasan dari Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Pemerintah Desa yang menyampaikan bahwa pertama, memperkuat keputusan MK. Yang kedua menggugurkan pencalonan tujuh calon lurah Kabupaten Sleman," ungkapnya pada Kamis (21/10/2021).
