Mukti Fajar Nur Dewata dan Joko Sasmito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara itu, Komisi Yudisial berharap para hakim yang akan melakukan cuti bersama sebagai bentuk protes terkait kondisi kesejahteraan hakim bertindak bijak. Harapannya, proses peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu.
"Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu," ujar juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Mukti Fajar mengatakan KY siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia. "Hakim adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi. Oleh karena itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai," ujarnya.
Mukti Fajar mengatakan, KY telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024. Dalam pertemuan itu turut dibahas masalah gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.
"Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga," ujarnya.
Sebelumnya, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan bakal cuti bersama selama lima hari yakni pada 7-11 Oktober 2024. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang dianggap telah diabaikan selama bertahun-tahun.
Mereka menilai kesejahteraan hakim belum jadi prioritas pemerintah. Selain itu, ketentuan gaji dan tunjangan jabatan hakim yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2012 belum pernah disesuaikan.