Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo tidak ada hakim yang cuti massal mulai Senin ini
  • PN Wates mendukung gerakan solidaritas Hakim Indonesia untuk peningkatan kesejahteraan melalui gaji dan tunjangan
  • Jadwal persidangan dikosongkan 7-11 Oktober kecuali perkara tertentu, dengan pita putih di lengan kiri

Kulon Progo, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, menyebut tak ada hakim di instansi tersebut yang mengikuti gerakan cuti massal yang dilakukan mulai hari ini, Senin (7/10/2024)

1. Dukung gerakan solidaritas hakim

Suasana persidangan yang dipimpin oleh hakim (IDN Times/Eko Agua Herianto)

Juru Bicara PN Wates, Setyorini Wulandari menuturkan, walau tak ada hakim yang cuti, PN Wates seirama dalam gerakan untuk menuntut peningkatkan kesejahteraan melalui gaji dan tunjangan yang tak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

"Pada prinsipnya kami mendukung gerakan solidaritas Hakim Indonesia terhadap perbaikan kesejahteraan hakim, sebagaimana press release dari IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Cabang Wates," kata Wulan saat dihubungi, Senin.

2. Kosongkan jadwal sidang, kenakan pita putih

Ilustrasi sidang perceraian (IDN Times/Elizabeth Chiquita)

Adapun keterangan resmi IKAHI Wates berbunyi, aksi solidaritas hakim digaungkan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.

"Sebagai salah satu bentuk dukungan maka kami mengosongkan jadwal persidangan pada tanggal 7-11 Oktober 2024," tulis pernyataan resmi IKAHI hari ini. 

Pengosongan jadwal sidang berlaku kecuali terhadap perkara tertentu yang dibatasi waktunya atau terkait dengan masa penahanan yang akan habis. "Persidangan akan tetap dilakukan dengan memakai pita putih di lengan kiri. Untuk pelayanan pengadilan lainnya akan tetap berjalan seperti biasa," lanjutnya.

3. Pengadilan Tinggi tak larang hakim cuti massal

ilustrasi pengadilan (pexels.com/@pavel-danilyuk)

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Setyawan Hartono mengakui besaran gaji dan tunjangan para hakim muda atau junior saat ini sudah tak lagi rasional.

"Sudah tidak rasional sekarang kondisinya, terutama hakim junior, hakim baru," kata Setyawan di kantornya, Senin (30/9/2024).

Ia pun tak melarang atau mempersilakan para hakim di instansinya untuk ikut gerakan cuti massal demi menuntut peningkatkan kesejahteraan melalui gaji dan tunjangan yang tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

"Secara moral (mendukung), artinya gini mendukung itu gini, saya tidak melarang KPN (Ketua Pengadilan Negeri) untuk memberikan cuti, kecuali kalau bolos. Untuk melakukan aksinya itu kan mereka menggunakan haknya," ungkapnya.

Ia memberikan gambaran total penerimaan para hakim muda, terdiri dari gaji pokok bulanan sekitar Rp3 juta dan tunjangan jabatan Rp8,5 juta. "Dengan tunjangan keluarga mungkin sekitar Rp12-13 juta," imbuhnya.

Ia menyebut besarannya tak rasional lantaran jumlahnya setara dengan gaji dan tunjangan para staff berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Padahal, klaim Setyawan, para hakim junior di masa awal bertugas umumnya ditempatkan jauh dari keluarga hingga ke luar pulau. "Kalau dengan PNS, misalnya di pengadilan negeri (total penerimaan) hakim baru itu setara dengan panitera muda sekarang ini, jadi memang bagi junior-junior itu sangat merasakan betapa sakitnya hakim itu kok begitu kurang dihargai," papar Setyawan.

Editorial Team