Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Guru Les Cabul di Sleman Gabung Grup Medsos Penyuka Sesama Jenis

EDW (29), guru les seni tari pelaku kekerasan seksual terhadap 22 orang di Gamping, Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Guru les seni tari di Sleman, EDW (29), tersangka pencabulan terhadap puluhan anak laki-laki.
  • EDW bergabung dalam grup Telegram khusus penyuka sesama jenis sejak 2019.
  • Polisi menemukan 24 video aksi cabul pelaku kepada korban dalam unit CPU milik EDW.

Sleman, IDN Times - EDW (29), guru les seni tari di Gamping Sleman yang jadi tersangka pencabulan terhadap puluhan anak laki-laki disebut tergabung dalam grup Telegram khusus penyuka sesama jenis.

"Kemarin kita cek itu ada sekitar tiga ya di Telegram dan kalau tidak salah itu ada satu grup WhatsApp, ada empat (total) dengan WA. Di Telegram itu ada grup yang komunitas di seluruh negara, kemudian ada yang dari Indonesia, kemudian satu lagi lupa dan grup di WA kayaknya seluruh Indonesia. Terakhir kita cek, sudah dikeluarkan," kata Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian saat dihubungi, Kamis (21/10/2024).

1. Tak edarkan video cabul ke grup Telegram

ilustrasi Telegram (unsplash.com/Christian Wiediger)

Kata Sandro, EDW mulai bergabung dengan grup-grup tersebut sudah sejak sekitar tahun 2019 lalu. Polisi melakukan pendalaman guna memastikan apakah tersangka sempat mengedarkan atau membagikan video aksi cabulnya terhadap para korban ke grup-grup tersebut.

"Curiga ke arah sana, bisa kita kenakan UU ITE tapi kita cek dari grup dia ternyata tidak ada (video diedarkan pelaku). Sampai sejauh ini sudah kita cek dari grup yang diikuti oleh EDW itu enggak ada. Sudah kita dalami juga," tutur Sandro.

Polisi juga memastikan bahwa tersangka bukan anggota aktif di grup. "Dia masih sebatas ikut nimbrung, ikut gabung di situ namun tidak aktif, artinya tidak sempat mengirim videonya," kata Sandro.

"Dia hanya memantau di situ, di situ (oleh anggota lain di grup) dikirim video-video itu, ada orang luar negeri yang kirim video mungkin itu yang menjadi tontonan dan kepuasan dia," lanjutnya.

2. Total 24 video ditemukan

Ungkap kasus kekerasan seksual EDW (29), guru les seni tari terhadap 22 orang di Sleman. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Penyidik kepolisian sendiri sejauh ini telah berhasil menemukan total 24 video yang merekam aksi cabul pelaku kepada korban. Puluhan video itu ditemukan dalam unit CPU milik EDW.

Sandro bilang, polisi sejauh ini tak menemukan motif lain selain kepuasan pribadi menyangkut latar belakang EDW menyimpan video-video itu.

"Betul (menyimpan video untuk kepuasan pribadi)," tegasnya.

Sandro menekankan, kasus ini terus didalami polisi guna menemukan ada tidaknya korban lain, termasuk seberapa jauh pelaku bertindak terhadap para korbannya.

3. Guru les seni tari cabuli belasan bocah

Ilustrasi kekerasan pada anak. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya diberitakan, EDW (29), seorang guru les seni tari, warga Godean, Sleman, DIY ditangkap kepolisian setempat usai diduga mencabuli 22 laki-laki, yang mana 19 di antaranya masuk kategori anak bawah umur. Dugaan aksi pencabulan sesama jenis ini dilakukan di kediaman EDW, Gamping, Sleman dan bahkan sebagian direkam sendiri oleh pelakunya demi kepuasan pribadi.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, perbuatan EDW terbongkar setelah videonya mencabuli salah satu anak singkat cerita sampai ke tangan orangtua korban pada 24 September 2024.

Orangtua korban membulatkan niat lapor ke polisi setelah juga melihat perubahan sikap anak mereka beberapa waktu belakangan. Selain itu kerap pulang ke rumah dengan waktu yang tak lumrah. 

Polisi lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan EDW di kediamannya, Gamping, Sleman.

EDW sendiri telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Kumoro Damarjati
EditorTunggul Kumoro Damarjati
Follow Us