Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X berpesan agar pelaksanaan aturan yang memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke mal dilakukan dengan hati-hati.
Menurut Sultan, kehatian-hatian harus dilakukan sebab anak di bawah usia 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.
“Baru uji coba anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal. Apakah memungkinkan 12 tahun ke bawah bisa masuk mal? Harus hati-hati," ujar Sri Sultan di Kompleks Kantor Gubernur, Selasa (21/09/2021).