Yogyakarta, IDN Times - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memperoleh penghargaan sebagai Pembina Daerah Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kategori penghargaan ini diberikan karena Sri Sultan berhasil membimbing 4 kabupaten dan 1 kota di DIY menjadi kabupaten/kota peduli Hak Asasi Manusia (HAM).
Penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dan diterimakan oleh Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X, pada acara Puncak Peringatan Hari HAM ke-74, di Hotel Sultan & Residence, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022). Ada beberapa kriteria lain menurut Permenkumham Nomor 22 tahun 2022 yang telah dipenuhi oleh Sri Sultan sehingga layak atas penghargaan ini.
Kriteria dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pada kelompok 1 memenuhi hak sipil dan politik. Di antaranya adalah hak pemberian bantuan hukum, hak informasi publik, hak keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan, hak pemberdayaan kesetaraan gender dan hak atas kependudukan.
Sementara pada kelompok 2 yang telah dipenuhi adalah kelompok hak ekonomi, sosial dan budaya yaitu hak pendidikan, hak kesehatan, hak mendapat pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak dan hak atas perempuan dan anak.