Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses mediasi penolakan gereja di Sedayu. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Keberadaan gereja kristen Pantekosta di Indonesia, yang berada di RT 34 Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta menuai penolakan dari warga setempat. 

Tigor Yunus Sitorus, pendeta sekaligus pemilik bangunan gereja mengaku sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadat. Sementara, menurut warga dusun hal tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan bersama, terlebih hampir semua warga Dusun Bandut Lor beragama Islam.

Proses mediasi antara kedua belah pihak pun dilakukan pada Selasa (9/7). Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu.

1. Mediasi yang difasilitas Pemerintah Kecamatan Sedayu belum menemui titik temu‎

Panewu Banguntapan, Fauzan Mu'arifin.IDN Times/Daruwaskita

Kasus ini pun saat ini bergulir hingga ranah pemerintah Kecamatan Sedayu dan digelar rapat mediasi yang dihadiri oleh Pendeta Sitorus, perwakilan warga RT 34, Pihak Polsek Sedayu, Koramil Sedayu dan Camat Sedayu. Namun mediasi yang berlangsung cukup lama sekitar 2 jam berakhir dengan deathlock atau tidak dicapai kesepakatan bersama.

"Kedua belah pihak baik warga maupun Pak Pendeta Sitorus semuanya ngotot pada pendirian masing-masing sehingga tidak ada titik temu," kata Camat Sedayu Fauzan M ditemui di Kantor Kecamatan Sedayu, Selasa (9/7).

2. Pendeta Sitorus diam-diam urus IMB tempat ibadah‎

Editorial Team

Tonton lebih seru di