Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Gelapkan Mobil, 4 Warga Kulon Progo Ditangkap di Bandung

Empat warga Kulon Progo ditangkap polisi usai dilaporkan polisi melakukan penggelapan mobil.(doc.Polsek Kokap)
Kulon Progo, IDN Times - Empat warga Kapanawon Wates, Kabupaten Kulon Progo, diamankan oleh Polsek Kokap setelah dilaporkan menggelapkan satu unit mobil pikap. Uang dari hasil dari tindak pidana penggelapan ini digunakan untuk berfoya-foya dan berjudi.
1. Empat tersangka ditangkap polisi di sebuah apartemen di Kiacaracondong, Bandung
Empat warga Kulon Progo ditangkap polisi usai dilaporkan polisi melakukan penggelapan mobil.(doc.Polsek Kokap)
Keempat warga Kapanewon Wates yang ditangkap polisi diantaranya, SON (26), WY (26), SH (25), dan ARD (21). Ke empat tersangka ini ditangkap oleh polisi pada 6 April 2022 di sebuah apartemen yang berada di Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat.
"Ada empat orang yang kami tangkap dalam kasus penggelapan mobil ini. Semuanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Kokap, AKP Sujarwo, Senin (11/4/2022).
2. Kronologi tersangka melakukan penggelapan mobil pikap
Editorial Team
EditorPaulus Risang
Follow Us