Sleman, IDN Times - Pembayaran ganti rugi bagi warga yang lahannya terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Solo diperkirakan akan dilakukan pada November 2020 mendatang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Solo Totok Wijayanto menjelaskan, proses pembayaran tersebut akan dilakukan setelah proses pemetaan dan pengukuran, identifikasi dan inventarisasi, penilaian appraisal serta musyawarah ganti rugi sudah selesai dilakukan.
