Yogyakarta, IDN Times - Dua orang berinisial Aj alias Goweng (46) dan NR alias Kadir ditangkap polisi setelah nekat melakukan aksi pencurian. Kedua orang itu diketahui mencuri gamelan antik di Pendapa Wayang Ukur Sukasman, Mergangsan Kidul, Yogyakarta.
Gamelan antik yang dicuri pernah ditawar dengan harga Rp1,2 miliar pada tahun 1995, tetapi oleh para tersangka gamelan dijual dengan harga Rp6 juta tiap buahnya. "Mereka gak ngerti pasaran," kata Kapolsek Mergangsan Kompol Sigit Arianto, saat ditemui di Polsek Mergangsan, Yogyakarta, Kamis (2/2/2023).