Masyarakat Semarang yang tidak memakai masker kena sanksi sosial menghafalkan Pancasila saat operasi yang dilakukan Satpol PP. Dok. Satpol PP Kota Semarang
Arif menjelaskan, bentuk sanksi yang diterapkan bagi para pelanggar protokol kesehatan bervariatif. Bisa berbentuk sanksi edukatif, sosial, bahkan sanksi administratif berbentuk denda.
Meski bervariatif, Arif menjelaskan jika dalam penerapannya pihaknya akan mengutamakan sanksi edukatif terlebih dahulu.
"Diutamakan yang sifatnya edukatif. Dengan cara begitu diharapkan tumbuh juga kesadaran kolektif untuk saling menjaga. Di luar pilihan sanksi lainnya seperti denda atau sanksi sosial," ungkapnya pada Senin (24/8/2020).