Tak Pakai Masker 125 Pengunjung Lava Tour Merapi Terjaring Operasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Tidak menggunakan masker sebanyak 135 pengunjung objek wisata Lava Tour Merapi terjaring Operasi Operasi Protokol COVID-19 yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Arif Pramana menyatakan dalam operasi yang dilakukan hari ini, Minggu (16/8/2020) sebanyak 76 orang tidak memakai masker, sedangkan sisanya hanya diletakkan di dagu saja.
“Dalam kegiatan tersebut ditemukan sejumlah pelanggar, seperti 76 orang tidak membawa masker, 59 orang membawa masker namun tidak dipakai dari total pengunjung 390 orang yang melintas TPR Gondang," katanya dilansir dari Antara pada Minggu (16/8/2020).
1. Pengunjung sudah membawa masker namun tidak memakai
Arif mengatakan pengunjung yang menggunakan kendaraan bermotor dan sepeda sebagian sudah membawa namun tidak dipakai.
"Kemudian delapan orang pelanggar terjaring tim patroli dengan lokasi Bungker Merapi, Dusun Kaliadem, Desa Kepuharjo dan 'Lava Tour' Kinahrejo, Desa Umbulharjo," katanya.
Baca Juga: 800 Warga DIY Terjaring Razia Masker, Paling Banyak Dipakai di Dagu
2. Para pelanggar langsung diberikan pengarahan
Para pelanggar yang terjaring langsung diberikan masker serta pembinaan dan pengarahan tentang pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Kegiatan yang melibatkan Satpol PP Sleman dan Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah VII ini dengan sasaran warga masyarakat Kabupaten Sleman atau pengunjung objek wisata di Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan yang melintas di TPR Gondang.
3. Operasi ini dilakukan selama masa tanggap darurat DIY
Kegiatan penegakan disiplin memakai masker ini didasari Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tanggal 4 Agustus 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu juga Keputusan Bupati Sleman Nomor 56/ Kep. KDH/ A/ 2020 Tanggal 1 Agustus 2020 Tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Nonalam COVID-19 di Kabupaten Sleman dan Surat Keputusan Bupati Sleman no 50.2/Kep.KDH/A/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat COVID-19.
Baca Juga: Wow, Desainer Israel Buat Masker Seharga Rp22 Miliar