Sri Sultan HB X Minta Proses Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Jalanan    

Polisi tangkap pelaku yang tewaskan Daffa Adzin

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X meminta proses hukum bagi pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan Daffa Adzin, siswa kelas XI SMA Muhammadiyah 2 Kota Yogyakarta tetap berjalan. 

Menurut Sri Sultan proses hukum harus ditegakkan walau pelaku masih di bawah umur.   "Kalau usianya di atas anak-anak, ya proses hukum di kepolisian sudah bisa. Tapi kalau di bawah umur itu harus ada proses yang memang lewat mediasi tapi yang penting ada hukum yang ditegakkan," ujar Sri Sultan di Kantor Gubernur, Kepatihan, Senin (11/4/2022).  

1. Proses hukum tetap berjalan bagi anak di bawah umur

Sri Sultan HB X Minta Proses Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Jalanan    Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sri Sultan mengatakan terdapat prosedur untuk berproses sebelum ke pengadilan bagi seorang anak terduga pelaku kejahatan yang di bawah umur.

Pemda, kepolisian, jaksa akan melihat kondisi kehidupan keluarganya juga hasil di pengadilan akan memutuskan apakah si anak akan terus dihukum atau dihentikan.

"Jadi itu yang penting bagi saya, proses hukum tetap jalan, apakah nanti si anak akan berproses di pengadilan atau tidak itu masalah lain," terang Sultan. 

2. Pemda DIY siapkan penampungan bagi anak yang telantar

Sri Sultan HB X Minta Proses Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Jalanan    ilustrasi berkelahi (unsplash.com/Dan Burton)

Selama ini, menurut Sri Sultan, Pemda DIY telah menampung anak-anak yang mempunyai masalah. Terdapat lembaga yang membantu serta dinas sosial yang menampung anak anak di bawah umur yang mempunyai masalah hukum akibat perkelahian dan tidak bisa pulang ke rumah.

"Ya sudah, tapi kita harus tahu masalahnya, kalau gak bisa pulang lagi ke rumahnya. Terus mau kemana? ya pemerintah daerah yang harus menampungnya, dan itu sudah kita lakukan," kata Sultan. 

Baca Juga: 5 Pelaku Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Daffa Ditangkap

Baca Juga: Ini 5 Langkah Sri Sultan Amankan Jogja dari Klitih  

3. Sebanyak 5 orang ditangkap

Sri Sultan HB X Minta Proses Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Jalanan    Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang tewaskan pelajar di Yogyakarta ditangkap. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebanyak lima pelaku aksi kejahatan jalanan yang beraksi pada Minggu (3/4/2022) dini hari di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta tertangkap. 

Kelima pelaku merupakan anggota genk pelajar berinisial M. Tiga berstatus siswa SMK, serta dua sisanya masing-masing adalah pengangguran dan mahasiswa.

Mereka adalah FAS alias C (18), warga Sewon, Bantul, AMH alias G (19) warga Depok, Sleman. Sedangkan MMA alias F (20), warga Sewon, Bantul dan HAA alias B (20), warga Banguntapan, Bantul. Terakhir, RS alias B (18), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, selaku eksekutor.

"Kita tangkap hari Sabtu kemarin di waktu yang berbeda. Ada yang pulang main, ada yang baru tidur-tiduran di rumah," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman, DIY, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Gegara Klitih, Lagi-lagi Jogja Trending Topic Twitter  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya