Sri Sultan Ditetapkan Jadi Gubernur DIY hingga Tahun 2027       

Sri Sultan apresiasi kinerja dewan sebelum jabatan selesai 

Yogyakarta, IDN Times - Hari ini, Selasa (9/8/2022) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menetapkan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode Kepemimpinan 2022-2027. 

Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY melalui sistem penetapan. 

Penetapan yang digelar melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD DIY, sejumlah pejabat, dan para kerabat Keraton Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman.

 

 

1. Sri Sultan apresiasi kinerja DPRD DIY sebelum masa jabatan selesai 10 Oktober 2022

Sri Sultan Ditetapkan Jadi Gubernur DIY hingga Tahun 2027       Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode Kepemimpinan 2022-2027, Selasa (9/8/2022) '/ Humas Pemda DIY

Menurut Sultan, masa jabatannya untuk Periode 2017-2022 bakal berakhir per 10 Oktober 2022. Ia pun mengapresiasi kinerja DPRD DIY yang telah memproses seluruh tahapan penetapan jauh hari sebelum masa jabatannya habis.

Sri Sultan berharap Surat Keputusan (SK) penetapan kepala daerah bisa terbit tepat waktu sehingga Presiden Joko Widodo dapat melantiknya sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wagub DIY pada 10 Oktober 2022.

"Sekali lagi terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses ini jauh hari sebelum habis masa jabatan tanggal 10 Oktober sehingga harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan dengan kepastian tanggal 10 Oktober dilakukan pelantikan," kata Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

2. DPRD berharap semua anggota dewan dapat menyaksikan pelantikan

Sri Sultan Ditetapkan Jadi Gubernur DIY hingga Tahun 2027       Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode Kepemimpinan 2022-2027, Selasa (9/8/2022) / Humas Pemda DIY

Ketua DPRD DIY Nuryadi menuturkan bahwa sebelum penetapan Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027, DPRD DIY telah melalui seluruh tahapan, mulai dari pembentukan tiga panitia khusus (pansus) menuju penetapan, memverifikasi berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Nanti segera akan kami kirim kepada Presiden lewat Mendagri. Kami juga akan mengirim surat kepada Presiden, harapan saya 55 anggota dewan bisa menyaksikan pada saatnya (pelantikan) tanggal Oktober nanti," ujar Nuryadi.

Baca Juga: Sri Sultan Bebastugaskan Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan 

3. Pancamulia jadi visi Sri Sultan HB X emban jabatan 5 tahun ke depan

Sri Sultan Ditetapkan Jadi Gubernur DIY hingga Tahun 2027       Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode Kepemimpinan 2022-2027, Selasa (9/8/2022) / Humas Pemda DIY

Sebelumnya dalam menyampaikan visi dan misi, Sri Sultan mengangkat Pancamulia atau lima kemuliaan masyarakat Yogyakarta dalam memimpin DIY Periode 2022-2027.

Sultan menuturkan Pancamulia sebagai Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022-2027 memiliki keterkaitan substansi dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pancamulia atau lima kemuliaan itu pernah disampaikan Sultan dalam pidato Gubernur DIY pada 2 Agustus 2017.

Pertama, kata Sultan, adalah terwujudnya peningkatan kualitas hidup, kehidupan, penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban, melalui peningkatan kemampuan dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia Yogyakarta yang berdaya saing.

Kedua, terwujudnya peningkatan kualitas dan keragaman kegiatan perekonomian masyarakat, serta penguatan ekonomi yang berbasis pada sumberdaya lokal (keunikan teritori ekonomi) untuk pertumbuhan pendapatan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Ketiga, terwujudnya peningkatan harmoni kehidupan bersama baik pada lingkup masyarakat maupun pada lingkup birokrasi atas dasar toleransi, tenggang rasa, kesantunan, dan kebersamaan.

Keempat, terwujudnya tata dan perilaku penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

"Kelima, terwujudnya perilaku bermartabat dari para aparatur sipil penyelenggara pemerintahan atas dasar tegak-nya nilai-nilai integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu, nurani rasa bersalah dan berdosa apabila melakukan penyimpangan-penyimpangan berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Sri Sultan.

 

Baca Juga: Ajak Suporter Berdamai, Sri Sultan Siap Jadi Fasilitator  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya