Sehari Diperiksa Polda Jabar, 79 Karyawan Pinjol Sleman Dipulangkan

Yogyakarta, IDN Times - Polda Jawa Barat memulangkan 79 karyawan perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, pada Sabtu (16/10/2021) malam, setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari.
"Ini diserahkan dari Polda Jabar untuk dikembalikan kepada keluarganya. Sementara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, apakah nanti mereka ada keterlibatan atau tidak," kata Kapolsek Bulaksumur Kompol Neko Budi Andoyo, dikutip Antara, Sabtu (16/10/2021).
1. Polda DIY kawal kepulangan karyawan pinjol
Puluhan karyawan tiba di Polsek Bulaksumur, sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan tiga bus Polda DIY beserta satu truk personel kepolisian yang mengawal mereka.
“Sebagian merupakan warga luar daerah seperti Semarang dan Klaten, Jawa Tengah. Tapi rata-rata mereka walaupun domisili di Yogyakarta tapi (berstatus) pendatang," papar Neko.
Dari 86 karyawan pinjol ilegal yang diperiksa penyidik Polda Jabar, sebanyak 79 dipulangkan ke Yogyakarta. 77 di antaranya menggunakan bus, dua orang dijemput oleh keluarga saat masih di Jabar.
"Sebanyak 77 yang ada di sini. Sebenarnya yang dikembalikan 79, menurut informasi yang dua sudah dijemput keluarganya di sana.”
Baca Juga: Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman, Amankan 83 Debt Collector
Baca Juga: Karyawan Pinjol Sleman Dibawa ke Jabar, Ada yang Baru Masuk 1 Hari
2. Karyawan dibina agar selektif memilih pekerjaan
Sebelum diizinkan pulang ke tempat tinggal masing-masing, karyawan pinjol dikumpulkan di Masjid Polsek Bulaksumur untuk diberikan pembinaan. Mereka diarahkan agar lebih selektif memilih pekerjaan. Jika berkaitan dengan jasa peminjaman dana, menurut Neko, upaya penagihannya perlu menggunakan rasa.
"Kalau simpan pinjam kalau orang meminjam itu ya menagih harus pake rasa. Jangan istilahnya dengan marah-marah karena dampaknya pun banyak yang depresi, bahkan sampai ada yang bunuh diri. Itu supaya tidak terulang. Kami kasih arahan, pembinaan seperti itu," kata dia.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Sleman, Kantor Digunakan 1 Tahun
3. 1 debt collector menjadi tersangka
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membawa sebanyak 86 orang karyawan perusahaan penyedia jasa pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Sleman, pada Kamis (14/10/2021) malam.
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang terungkap beroperasi di Yogyakarta itu.
Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pinjol Sleman