Restoran Tak Bisa Take Away, Selama PPKM Pengelola Pilih Tutup Usaha  

Take away hanya cocok bagi restoran siap saji

Kota Yogyakarta, IDN Times - Pelonggaran aturan makan di restoran saat PPKM Level 4 Lanjutan, ternyata tak membuat semua tempat makan membuka usahanya. 

Pengelola resto Sekar Kedhaton, Aldi Fadlil Diyanto mengatakan masih menutup sementara restoran disebabkan segmentasi pasar yang kurang memungkinkan apabila tetap memberikan layanan take away.

“Misalnya di restoran saya, Sekar Kedathon. Karena segmentasi pasarnya adalah corporate dan pariwisata maka tidak memungkinkan untuk melayani take away. Jadi sementara ditutup dulu,” katanya.

 

Baca Juga: Bisnis Indekos Tak Menentu, Tak Laku hingga Bersaing dengan Hotel  

1. Take away hanya cocok bagi restoran siap saji

Restoran Tak Bisa Take Away, Selama PPKM Pengelola Pilih Tutup Usaha  Instagram/sekar_kedhaton_restaurant

Biasanya, menurut Aldi restoran yang mampu memberikan pelayanan take away secara optimal adalah restoran dengan menu makanan siap saji karena dinilai lebih praktis oleh konsumen dan harga yang lebih terjangkau.

Meski sebagian besar restoran dapat memberikan layanan take away, namun perpanjangan PPKM yang sudah dilakukan dua kali, menurut Aldi semakin memberikan tekanan terhadap pelaku usaha kuliner.

 

2. Sejumlah anggota PHRI pilih tetap tidak buka usaha

Restoran Tak Bisa Take Away, Selama PPKM Pengelola Pilih Tutup Usaha  Sekolah, toko-toko, bar, dan restoran di Belanda ditutup karena lockdown. pexels.com/fotografierende

Aldi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Restoran DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan sejumlah restoran yang menjadi anggota PHRI tetap memilih untuk tetap menutup sementara usaha mereka saat perpanjangan PPKM. 

“Sejak awal PPKM diterapkan, ada beberapa anggota yang memilih ‘tiarap’ dulu karena memang ada alasan-alasan khusus yang menyebabkan kami tidak mengambil opsi layanan take away,” kata Aldi, Rabu (28//7/2021) dilansir Antara. 

3. Penutupan sementara usaha disebabkan bertabrakan dengan aturan

Restoran Tak Bisa Take Away, Selama PPKM Pengelola Pilih Tutup Usaha  ilustrasi pola makan sehat (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut dia, dari 25 restoran di Kota Yogyakarta yang menjadi anggota PHRI DIY, terdapat tiga restoran yang memilih menutup sementara usahanya dan sekitar 10 restoran di luar anggota PHRI juga melakukan hal serupa.

“Beberapa anggota kami juga mulai menanyakan kapan diperbolehkan membuka layanan dine in karena sampai sekarang belum diperbolehkan menurut aturan yang berlaku. Padahal warung makan sudah bisa membuka dine in secara terbatas,” katanya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya