Mulai Tahun Depan Ketua RT/RW di Yogyakarta akan Terima Honor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberikan honor kepada Ketua RT/RW.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan pemberian honor telah diatur dalam Peraturan Walikota No.72/2019, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
1. Tujuan pemberian honor
Octo mengatakan tujuan honor kepada RT/RW agar kinerja di lapangan dalam melayani masyarakat dapat dilakukan secara optimal.
" Tujuannya memberikan penghargaan dan apresiasi kepada pelayan warga untuk mendorong optimalisasi kinerja mereka," ujar Octo, Senin (21/10) seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Genjot Jumlah Belanja Wisatawan di Yogyakarta
2. Besaran honor masih dibahas
Meski sudah tertuang dalam Perwal, namun besaran honor yang akan diberikan masih dibahas Tim Anggara Pendapatan Daerah (TAPD) Kota Yogyakarta.
'Saat ini belum bisa ditentukan nilai honornya, masih menunggu hitungan dari TPAD, kalau sudah ada harus melalui evaluasi dari Gubernur dulu."
Octo menyakinkan honor tersebut tidak akan membebani APBD Kota Yogyakarta. " Setelah didapat besarnya honor, mak akan dbuat Keputusan Walikota. Hal ini juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah."
Sementara proses pemberian honor tidak akan dilakukan setiap bulan, namun dua atau tiga kali dalam satu tahun.
3. Pemkab Kulon Progo dan Sleman telah memberikan honor
Rencana pemberian honor tersebut bukan yang pertama kali terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Sleman telah melakukannya.
Octo menambahkan, pemberian honor ini sesuai dengan Perda DIY tentang Pelayanan Publik.
"Asal keuangan daerah mampu untuk memberikan honor ya tidak apa-apa," pungkasnya.
Baca Juga: Kembali Dipanggil Jokowi, Cita-Cita Pratikno hanya Ingin Jadi Sekda