Kulon Progo Yakin Tak Ada Penyakit Mulut dan Kuku saat Idul Adha   

Pemkab aktifkan pengamatan ratusan ternak

Kulon Progo, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yakin penyakit mulut dan kuku (PMK) dapat dikendalikan sebelum Idul Adha. Usaha yang dilakukan mulai dari penyekatan lalu lintas hewan hingga pengamatan ratusan ternak. 

 

 

 

1. Aktifkan pengamatan ratusan ternak

Kulon Progo Yakin Tak Ada Penyakit Mulut dan Kuku saat Idul Adha   Ilustrasi ternak sapi yang akan dipotong. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Sudarmanto mengintensifkan pengamatan ratusan hewan ternak usai munculnya tiga hewan ternak di wilayah itu yang terjangkit penyakit mulut dan kuku.

"Surveilans hingga hari ini sudah dilakukan sebanyak 462 ekor sapi, 505 ekor domba dan 113 ekor kambing. Hasilnya semuanya dalam kondisi sehat, tidak ada gejala yang mengarah ke penyakit mulut dan kuku," kata Sudarmanto, Kamis (26/5/2022). 

 

2. Masa penyembuhan dan inkubasi hewan terpapar PMK adalah sebulan

Kulon Progo Yakin Tak Ada Penyakit Mulut dan Kuku saat Idul Adha   pixabay

Saat ini hewan ternak yang tertular penyakit mulut dan kuku membutuhkan waktu kurang lebih sebulan untuk proses penyembuhan sempurna. Termasuk masa inkubasi 14-15 hari.

"Adapun pemberian vaksinasi belum dilakukan meski penyakit mulut dan kuku disebabkan oleh virus. Dikarenakan vaksinasi untuk mencegah penyakit mulut dan kuku belum tersedia hingga saat ini. Namun kami, telah melakukan penyemprotan desinfektan dan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait PMK di lokasi temuan," kata dikutip Antara. 

 

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak 

Baca Juga: Bertambah Ternak Positif Penyakit Kuku dan Mulut di Kulon Progo  

3. Ternak asal Jawa Timur dilarang masuk

Kulon Progo Yakin Tak Ada Penyakit Mulut dan Kuku saat Idul Adha   Ilustrasi ternak sapi, hewan yang paling rawan terinfeksi PMK. Dok/Humas UMM

Usaha meminimalkan penularan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, seluruh wilayah menyekat lalu lintas hewan ternak mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku. Hewan ternak yang didatangkan dari wilayah lain harus menyertakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), kecuali daerah wabah penyakit mulut dan kuku seperti Jawa Timur, sudah tidak boleh masuk ke wilayah DIY.

"Harapan kami pedagang ternak meminimalisir mendatangkan hewan ternak untuk kurban dari daerah lain. Kami berharap dapat mengoptimalkan potensi yang ada," katanya.

 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya