Jamin Tak Ada Korupsi, LLDIKTI Jogja Buat Aturan Baru Penerimaan Maba 

Tak ingin ada kasus Unila terjadi di PTN Yogyakarta  

Yogyakarta, IDN Times - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta menerbitkan aturan baru proses penerimaan mahasiswa baru (maba) di PTN . Aturan dibuat agar tidak terjadi kasus seperti di Universitas Lampung (Unila). 

 

1. Menutup peluang korupsi

Jamin Tak Ada Korupsi, LLDIKTI Jogja Buat Aturan Baru Penerimaan Maba Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta, Aris Junaidi mengatakan aturan baru terkait seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) efektif menutup peluang korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. 

"Jelas, karena yang ditekankan itu (aturan baru seleksi masuk PTN memang untuk transparansi," kata Aris Junaidi, Senin (12/9/2022). 

 

2. PTN wajib mengumumkan secara transparan

Jamin Tak Ada Korupsi, LLDIKTI Jogja Buat Aturan Baru Penerimaan Maba pexels.com/Louis Bauer

Dalam aturan yang baru, Aris mengungkapkan PTN wajib mengumumkan secara transparan mulai dari kuota untuk seleksi mandiri, uang gedung, uang kuliah tunggal (UKT) hingga besaran dana sumbangan mahasiswa.

Aris menuturkan bahwa dalam aturan sebelumnya, PTN diberikan hak otonomi penuh atau keleluasaan dalam menjalankan seleksi mandiri.

 

Baca Juga: Undangan BLT BBM Dipakai Kampanye Calon Lurah Gilangharjo Bantul

3. Tak ada transaksi secara langsung ke orangtua maba

Jamin Tak Ada Korupsi, LLDIKTI Jogja Buat Aturan Baru Penerimaan Maba Gambar Seleksi Mandiri PTN/Google

Menurutnya seluruhnya harus diumumkan secara transparan melalui sistem yang dikembangkan masing-masing PTN, Aris meyakini tidak akan ada lagi transaksi di luar ketentuan seperti yang terjadi di Universitas Lampung (Unila) beberapa waktu lalu.

"Seleksi mandiri tentu saja tidak bisa sebebas-bebasnya tetapi harus transparan, artinya tidak ada lagi seperti kasus di Unila yang melakukan transaksi secara langsung kepada orang tua wali misalnya, itu tidak boleh karena harus transparan," kata Aris dikutip Antara. 

 

Baca Juga: KPK Sebut Tahun 2020-2021, Puluhan Perangkat Desa Terlibat Korupsi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya