Forpi Temukan Skuter Listrik Masih Beroperasi di Kawasan Tugu Jogja  

DPRD Jogja anggap larangan skuter listrik tebang pilih

Yogyakarta, IDN Times - Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta masih menemukan skuter listrik (skutik) lalu lalang di Kawasan Malioboro dan Tugu Yogyakata pada Rabu (20/7/2022). 

1. Forpi: Tak ada iktikad baik dari pengelola skuter listrik

Forpi Temukan Skuter Listrik Masih Beroperasi di Kawasan Tugu Jogja  Skuter listrik di Malioboro / Forpi Kota Yogyakarta

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan masih menemukan wisatawan menggunakan skutik sekitar pukul 20.45 WIB - 21.30 WIB di Jalan Margo Utomo atau di kawasan Tugu Yogyakarta. Sejumlah pengguna skutik nampak asyik melintas di jalan raya. Hal ini menurutnya tidak ada keinginan yang baik dari para pengelola. 

"Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi, telah melakukan sidak bersama instansi terkait baik tingkat Kota Yogyakarta dan maupun Provinsi DIY. Hasilnya masih menemukan fakta menarik yakni skuter listrik masih beroperasi. Ini membuktikan bahwa tidak ada iktikad baik dari oknum pengelola skuter listrik untuk mematuhi aturan yang ada," ujar Kamba, Kamis (21/7/2022). 

 

2. Aturan tetap dilanggar, menyepelekan kewibawaan pemimpin

Forpi Temukan Skuter Listrik Masih Beroperasi di Kawasan Tugu Jogja  Spanduk berisi larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofis. (Dok. Humas Pemda DIY)

Saat ini Gubernur DIY telah mengeluarkan surat edaran larangan Surat Edara (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo ditambah Peraturan Walikota (Perwal) yang sedang tahap penggodokan sebagai payung hukum termasuk juga memuat sanksi bagi pelanggarnya, tapi masih saja skuter listrik beropeasi.

Jika terus-menerus aturan yang ada tetap dilanggar, kewibawaan pemimpin menurut Kamba disepelekan termasuk aturan yang dibuat tidak akan berarti.

"Tentunya aturan ini tidak hanya berhenti pada larangan dengan membuat aturan tetapi diikuti pula dengan pengawasan serta sanksi yang tegas tanpa pandang bulu. Dan perlu dukungan semua pihak termasuk dukungan dari pihak pengelola skuter listrik," ujar Kamba. 

 

Baca Juga: Pengusaha Skuter Listrik Pasrah Soal Pelarangan Operasi

3. Anggota DPRD Yogyakarta anggap larangan skuter listrik masih tebang pilih

Forpi Temukan Skuter Listrik Masih Beroperasi di Kawasan Tugu Jogja  Pribadi

Sementara anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardianto mengatakan penerapan larangan operasi skuter atau di seluruh wilayah kota yang terkesan tebang pilih karena masih ada pengabaian terhadap pelanggaran lain.

"Salah satunya adalah becak motor yang saat ini pun masih beroperasi di Yogyakarta. Jika dasar hukumnya adalah permenhub, maka becak motor seharusnya dilarang beroperasi. Peraturan harus ditegakkan utuh, tidak tebang pilih,” katanya.

Menurutnya dasar hukum Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyusun rencana larangan operasi skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

Fokki mengusulkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penataan terhadap operasi skuter listrik dengan memberikan ruang. "Tentunya, ruang yang diberikan pun juga memiliki daya tarik. Jika hanya memberikan ruang dan penyewaan skuter tidak laku, ya, sama saja,” katanya.

Baca Juga: Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan! 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya