Dishub Larang Sepeda Motor Lewat Perlintasan Kereta Api Malioboro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Kendaraan bermotor dilarang lewat di teteg atau pintu perlintasan kereta api di kawasan Malioboro. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyatakan di sekitar lokasi sudah terpasang larangan bagi sepeda motor untuk menyeberang namun tetap dilanggar.
Melintasi perlintasan kereta api yang berada tepat di pintu masuk sisi timur Stasiun Tugu Yogyakarta dinilai menghemat waktu karena tidak perlu melewati Jalan Abu Bakar Ali untuk menuju Jalan Malioboro atau ke Jalan Pasar Kembang.
1. Pemasangan rambu larangan di lokasi sudah lama dilakukan
Rambu larangan menurut Agus sudah terpasang cukup lama, namun masih banyak masyarakat atau pengendara sepeda motor yang melintasi perlintasan tersebut dengan cara mematikan mesin dan mendorongnya.
“Sudah ada rambu larangan yang dipasang. Seharusnya masyarakat pengguna kendaraan bermotor sudah memahami rambu tersebut dan mematuhinya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif, Senin (11/4/2022).
2. Jika melanggar akan terkena tilang
Ia mengimbau pengendara sepeda motor mematuhi rambu yang sudah dipasang demi keselamatan. “Sejauh ini, saya pun tidak tahu apakah pernah ada kecelakaan di perlintasan tersebut atau tidak. Tetapi, perlu dipahami bersama jika melintas di perlintasan kereta api itu berbahaya,” katanya dikutip Antara.
“Prinsipnya sudah ada rambu yang dipasang. Jika melanggar, tentu akan ada penegakan aturan, dalam hal ini adalah tilang,” Imbuh Agus.
Baca Juga: Skuter Listrik Resmi Dilarang di Kawasan Tugu hingga Malioboro
3. Warganet unggah di media sosial
Agus mengatakan dalam beberapa hari terakhir banyak unggahan di media sosial yang mengeluhkan perilaku pengguna kendaraan bermotor roda dua yang melintasi perlintasan kereta tanpa mematikan mesin kendaraan.
Kondisi tersebut menurut warganet diduga terjadi akibat tak ada lagi pengawasan dari kepolisian. Sebelumnya terdapat pos polisi yang berada tepat di sisi perlintasan kereta api namun sekarang sudah dihilangkan.
“Bukan masalah apakah sepeda motor itu dituntun (didorong) atau tidak, tetapi memang tidak diperbolehkan melintas di perlintasan tersebut karena berbahaya. Tidak boleh lewat di situ,” katanya.
Baca Juga: 5 Kafe Dekat Malioboro yang Buka Sampai Malam, Syahdu Buat Nongkrong