Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) akan mempermudah mahasiswa dari luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya di Jogja saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pihak KPU DIY bekerja sama dengan kampus untuk menyediakan TPS lokasi khusus.
Ketua KPU DIY, Hamadan Kurniawan mengatakan tidak hanya kampus yang menjadi sasaran untuk TPS lokasi khusus, namun juga menyasar komunitas tertentu, seperti pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan dan yang lainnya.
"TPS lokasi khusus sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 pasal 179, bagi pemilih saat hari H itu tidak bisa memilih di tempat asal di mana dia terdaftar, syarat utama itu. Ada satu konsentrasi di komunitas tertentu, jumlahnya cukup untuk dibuat satu TPS," ujar Hamdan kepada IDN Times di Kantor KPU DIY, Selasa (11/4/2023).
