Sleman, IDN Times - Pemerintah melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp81.38 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum dari anggaran awal Rp110,95 triliun.
Pengamat Kebijakan Publik UGM, Agustinus Subarsono menengarai, pemotongan anggaran akan berdampak pada kelanjutan proyek pembangunan jalan, perbaikan jalan yang rusak, jalan tol, proyek waduk dan bendungan untuk keperluan irigasi.
"Meski sudah ada skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berdasarkan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2015 dalam hal pembangunan infrastruktur, namun diperlukan penataan ulang skema kerja sama, terkait hak dan kewajiban antara pemerintah dan swasta akibat menurunnya setoran modal dari pemerintah," terang Suharsono, Kamis (13/2/2025).