Kulon Progo, IDN Times - Jajaran Polres Kulon Progo menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini merupakan buntut digagalkannya keberangkatan 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak menuju ke Selandia Baru di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Kelima tersangka tersebut adalah pasangan suami istri NR (46) dan DWA (46), warga Gayamsari (Semarang), serta TH (42), warga Genuk (Semarang), ASP (46) warga Banyumanik (Semarang), dan V, juga warga Semarang.
"Saat ini, kelima orang yang sudah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti di Kulon Progo, Jumat (23/6/2023), dilansir ANTARA.