Sleman, IDN Times - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap alumni santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah Jonggrangan, Mlati, Sleman, memasuki babak baru. Polisi kini menetapkan NH alias GN sebagai tersangka.
NH alias GN merupakan mantan pengurus Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, sebelumnya diduga melakukan pemerkosaan terhadap FN, seorang alumni santriwati ponpes.
