Rumah karantina dusun di Dusun Kaligondang, Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Bantul. IDN Times/Daruwaskita
Politisi senior Partai Golkar ini juga menyatakan bagi para pemudik atau pendatang juga harus mentaati aturan atau protokol kesehatan. Pemudik harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, melapor kepada kepala dusun, desa dan jika ada gejala segera memeriksakan diri ke puskesmas.
"Jadi para pemudik yang pulang kampung dan menjadi Orang Dalam Pemantauan (ODP) ini dipantau kesehatannya ketika sudah ada laporan yang resmi," ujarnya.
Mantan anggota DPRD Bantul tiga periode ini, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sumbermulyo, karena sudah menyiapkan tiga tempat karantina desa dan 16 karantina di tingkat dusun. Dengan adanya fasilitas itu, ketika ada pemudik yang pulang kampung dan tidak punya tempat untuk karantina bisa menempati rumah karantina milik dusun.
"Jadi jangan sampai ada pemudik yang pulang kampung ini telantar. Dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti ini butuh kebersamaan warga, melibatkan tokoh masyarakat, desa maupun pihak swasta," katanya.