Sleman, IDN Times - Agar dapat menyelenggarakan kegiatan pemotongan hewan kurban, masyarakat yang berada di zona merah harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman.
Kepala DP3 Kabupaten Sleman Heru Saptono menjelaskan rekomendasi tersebut bertujuan untuk mencegah adanya klaster baru saat kegiatan pemotongan hewan kurban.
